BAGI YANG MENETAP
|
- TINGGAL SEMENTARA DI KOTA SEMARANG
Wajib mengurus :
- Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) untuk WNI
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk WNA pemegang KITAS
1. WNI
- Bagi penduduk WNI yang datang dari luar daerah dengan maksud untuk bekerja atau menempuh pendidikan di luar kedinasan dan yang bersangkutan bertempat tinggal didaerah tetapi tidak bermaksud menjadi penduduk kota semarang (penduduk tetap).
- Masa berlaku :SKTS untuk yang bekerja : 6 bulan
- SKTS untuk menempuh pendidikan : 1 tahun
- Dapat diperpanjang selama yang bersangkutan tinggal di kota semarang
2. WNA
- Bagi penduduk WNA yang memiliki ijin tinggal terbatas yang datang dari Luar Negeri bermaksud tinggal sementara di Kota Semarang
Masa berlaku :
SKTT : disesuaikan dengan KITAS/ paling lama 1 Tahun dan dapat diperpanjang
Denda keterlambatan pelaporan
- Untuk Surat Keterangan Tinggal Sementara SKTS
Pelaporan kedatangan lebih dari 30 hari dihitung dari tanggal surat keterangan pindah sementara dari daerah asal: Rp. 50.000
Pelaporan keterlambatan perpanjangan SKTS lebih dari 14 hari: Rp. 50.000
- Untuk Surat Keterangan Tempat Tinggal SKTT
Pelaporan kedatangan dari luar negeri paling lambat 7 hari sejak diterbitkan kitas Rp. 500.000
Pelaporan keterlambatan perpanjangan SKTT lebih dari 30 hari Rp. 500.000
SYARAT UTAMA
1. Bagi WNI yang bekerja dan WNA pemegang KITAS menyetor uang jaminan ke kas umum daerah melalui bank jateng cabang semarang
2. Bagi WNI :
- Asli surat keterangan pindah sementara dari daerah asal
- Surat keterangan catatan kepolisian
- Foto copy KTP-EL/KK
- Surat keterangan jaminan tempat tinggal
- Pas foto 3x4 : 1 lembar
- Foto copy kartu mahasiswa (bagi yang menempuh pendidikan)
- Surat keterangan dari tempat bekerja (bagi yang bekerja)
3. Bagi WNA :
- Foto copy
- KITAS
- PASPOR
- STM ( surat tanda melapor )
- SKTL ( surat keterngan tanda lapor )
- Pas foto 3x4 : 1 lembar
- Surat keterangan jaminan tempat tinggal